Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Epza Keberatan Sidang Kasus Rizky Ansari Digelar Online, Ini Alasan Jaksa

Editor Satu • Kamis, 24 Juli 2025 | 16:50 WIB

Eka Putra Zakran SH, MH, memberikan keterangan pers bersama tim kuasa hukum usai sidang perkara M. Rizky Ansari di PN Lubuk Pakam, Rabu (23/7/2025).
Eka Putra Zakran SH, MH, memberikan keterangan pers bersama tim kuasa hukum usai sidang perkara M. Rizky Ansari di PN Lubuk Pakam, Rabu (23/7/2025).

LUBUK PAKAM, METRODAILY – Sidang perkara dugaan persekongkolan penggelapan dokumen berharga dengan terdakwa M. Rizky Ansari digelar online.

Atas hal itu, penasihat hukum terdakwa, Eka Putra Zakran SH, MH (Epza), secara tegas menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (23/07/2025).

Menurut Epza, dakwaan JPU dinilai tidak cermat dan kabur (obscurlibel), serta pelaksanaan sidang secara daring justru melemahkan proses penggalian kebenaran materiil.

Baca Juga: Open Turnamen Sepak Takraw Batu Ampar Cup se-Bengkalis Resmi Dibuka

“Saya pribadi sangat keberatan dengan sistem online. Banyak fakta tidak tergali karena suara tidak jelas, jaringan bising, dan perangkat tidak mendukung,” tegasnya dalam konferensi pers usai sidang.

Menariknya, Epza mengungkap bahwa majelis hakim sebenarnya telah mengabulkan permohonan agar sidang digelar tatap muka. Namun, pelaksanaannya urung dilakukan karena jaksa berdalih tak ada anggaran.

“Aneh sekali, hakim sudah setuju sidang langsung, tapi jaksa bilang tak ada anggaran. Ini sidang pidana, yang dicari adalah kebenaran materiil, bukan formalitas!” tukasnya.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2025, Bupati Kasmarni Komit Lindungi Anak Bengkalis

Epza juga menyebut bahwa pelaksanaan sidang pidana secara tatap muka telah menjadi praktik normal sebelum pandemi dan seharusnya tetap dijalankan sesuai KUHAP. Ia pun mempertanyakan dasar jaksa yang tetap bersikeras menggelar sidang online meski sudah ada perintah dari hakim.

“Dalam sistem hukum, KUHAP itu di atas Perma. Kalau hakim sudah perintahkan tatap muka, jaksa tak bisa semata-mata tolak karena alasan anggaran,” pungkas Epza. (sya)

Editor : Editor Satu
#penggelapan dokumen #sidang online