Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Terseret Kasus Suap Jalan Rp231 Miliar, Mantan Wabup Tapteng Diperiksa KPK

Editor Satu • Kamis, 24 Juli 2025 | 15:26 WIB

M Effendy Pohan, mantan Wabup Tapteng, diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.
M Effendy Pohan, mantan Wabup Tapteng, diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.

MEDAN, METRODAILY – Mantan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) yang juga eks Penjabat Sekda Provinsi Sumatera Utara, M Effendy Pohan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan bernilai ratusan miliar yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

"Iya benar, diperiksa di gedung KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Selasa (22/7). Namun ia belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap Effendy Pohan.

Nama Effendy mencuat karena pernah menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut saat Topan Ginting masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.

Baca Juga: Bupati Humbahas Oloan Ungkit Isu Selingkuh & Pecatan TNI di Hadapan Wartawan

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Sumut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka adalah:

Kasus ini berkaitan dengan dua proyek strategis:

Baca Juga: Syukri & Pantas Berangkatkan 10 Anak Sibolga Kuliah Gratis ke Poltek KP Dumai & AUP Jakarta

KPK menyebut nilai total proyek mencapai Rp231,8 miliar, dan suap yang dijanjikan berkisar 10–20 persen, atau sekitar Rp46 miliar.

Dalam OTT, penyidik KPK menyita uang tunai Rp231 juta yang disebut hanya merupakan sisa dari aliran suap yang sudah dibagikan sebelumnya. (san/smg)

Editor : Editor Satu
#korupsi proyek jalan #diperiksa kpk #Effendy pohan