Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Empat Kasus Karhutla di Padang Lawas Diproses Hukum, Polisi: Bisa Bertambah Lagi

Editor Satu • Rabu, 23 Juli 2025 | 14:04 WIB

Pelaku pembakaran lahan dan hutan yang melanggar aturan akan diproses.
Pelaku pembakaran lahan dan hutan yang melanggar aturan akan diproses.

PALAS, METRODAILY – Polres Padang Lawas (Palas) mulai memproses secara hukum empat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi dalam sebulan terakhir. Kasus-kasus ini tersebar di tiga wilayah eks kecamatan: Barumun (2 kasus), Barumun Tengah (1 kasus), dan Sosa (1 kasus).

Langkah tegas ini diambil menyusul makin maraknya Karhutla yang meresahkan masyarakat dan setelah terbitnya imbauan Bupati Padang Lawas Nomor 500.4/2803/2025 tanggal 21 Juli 2025, yang menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindak pidana.

“Tim Reskrim Polres Palas sedang mendalami empat kasus Karhutla tersebut,” tegas Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, Senin (21/7).

Baca Juga: Isu Penutupan Dibantah, SMKN Pertanian Bakal Berdampingan dengan Sekolah Rakyat

Raden Saleh juga mengingatkan bahwa proses hukum akan langsung dijalankan bila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Bahkan, menurutnya, jumlah kasus yang diproses bisa bertambah.

“Setelah pendalaman, tidak tertutup kemungkinan jumlah kasus Karhutla akan bertambah,” tandasnya.

Polres Palas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam keselamatan dan berujung pidana. (net)

Editor : Editor Satu
#karhutla di Palas