Proyek Rp2,3 Miliar Gagal, BPK Turun Tangan Hitung Kerugian Negara di Taman Jembatan Siborang
Editor Satu• Rabu, 23 Juli 2025 | 13:00 WIB
Tim BPK menghitung kerugian negara terkait proyek pembangunan taman di bawah jembatan Siborang, Kelurahan Kantin,Kota P.Sidimpuan, Selasa (22/7/2025).
SIDIMPUAN, METRODAILY – Proyek pembangunan taman dan dek di bawah Jembatan Siborang, Kota Padangsidimpuan, yang menelan anggaran Rp2,3 miliar, kini disorot tajam.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung ke lokasi, Selasa (22/7/2025), untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek mangkrak tersebut.
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu dikerjakan tahun 2022, saat masa kepemimpinan mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution.
Kini, taman yang dibangun dengan Dana Alokasi Umum (DAU) itu sudah rusak parah dan memicu dugaan kuat penyimpangan anggaran.
Tim BPK yang didampingi Kepala Dinas Perkim Imbalo Siregar, Inspektur Sulaiman Lubis, dan aparat penegak hukum (APH) tampak serius memeriksa kondisi fisik dan dokumen proyek di lokasi Sungai Batang Ayumi.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan BPK sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Diketahui, proyek dengan nama “Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin” memiliki pagu anggaran sebesar Rp2.377.786.797.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Karya Indah Sumatera, yang dipimpin AL sebagai direktur, beralamat di Kota Medan. Jajaran direksi lainnya adalah AS (komanditer) dan FP (wakil direktur) yang masing-masing berdomisili di Medan dan Binjai.