Dipanggil KPK, Kajari Madina Batal Diperiksa di Medan, Ini Alasannya
Editor Satu• Rabu, 23 Juli 2025 | 12:45 WIB
Kantor KPK - Ilustrasi.
MEDAN, METRODAILY – Pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan Jumat (18/7/2025) batal digelar.
Padahal, KPK sudah mengagendakan pemeriksaan tersebut di Kantor BPKP Medan, dan mengklaim telah berkoordinasi serta berkirim surat ke Kejaksaan Agung RI. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/7).
"Sudah ada koordinasi. KPK sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung," kata Budi. Namun, ia mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tidak jadi dilakukan. "Kalau dibutuhkan, nanti akan dijadwalkan pemanggilan ulang," ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menanggapi pemanggilan tersebut dengan mengingatkan soal prosedur. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap jaksa aktif harus sesuai mekanisme dan etika kelembagaan.
"Kalau dia sedang melaksanakan tugas, ada aturannya. Sudah dilalui belum? Harus dong (surat ke Jaksa Agung), semua ada etika, ada aturannya," tegas Anang.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) juga mengaku belum menerima surat resmi dari KPK terkait pemeriksaan tersebut.
Hingga kini, belum diketahui pasti apa substansi pemeriksaan terhadap Kajari Madina tersebut. Namun publik menanti kelanjutan langkah KPK dalam kasus ini. (net)