Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Putusan Kasus 1,2 Ton Sisik Trenggiling Ilegal Segera Digelar, Dalang Utamanya Masih Misteri

Editor Satu • Selasa, 22 Juli 2025 | 15:25 WIB

Sidang putusan terhadap Amir Simatupang, terdakwa kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling, akan digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (28/7) mendatang.
Sidang putusan terhadap Amir Simatupang, terdakwa kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling, akan digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (28/7) mendatang.

ASAHAN, METRODAILY – Sidang putusan terhadap Amir Simatupang, terdakwa kasus perdagangan ilegal 1,2 ton sisik trenggiling, akan digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (28/7) mendatang.

Namun, publik masih bertanya-tanya: siapa sebenarnya otak intelektual di balik kejahatan satwa dilindungi ini?

Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan sebelumnya. Dua oknum TNI berinisial MY dan RA bersaksi bahwa sisik trenggiling tersebut diambil dari gudang Polres Asahan atas arahan komunikasi dengan seorang oknum polisi berinisial Aipda AHS.

Baca Juga: Akses Jalan Umum Ditutup, Sat Pol PP Asahan Belum Bertindak Meski Ada Rekomendasi 

Bahkan, AHS disebut sebagai pengatur pemindahan barang bukti dari gudang Polres ke kios milik MY. Parahnya lagi, ia diduga menjanjikan pembagian uang hasil penjualan: Rp400 ribu untuk oknum Kanit, dan Rp200 ribu untuk para pelaksana lapangan.

Padahal, sisik trenggiling adalah bagian tubuh satwa yang sangat dilindungi, dan perdagangannya termasuk tindak pidana berat.

Meski status tersangka AHS telah sah secara hukum—putusan praperadilan menolak gugatannya—hingga kini ia belum ditahan dan belum disidang etik. Hal ini memunculkan pertanyaan tajam soal keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Rp10,6 M Dana BOK, Vonis Mantan Kadinkes Tapteng Diperberat

“Jangan berhenti di pelaku lapangan. Dalang sesungguhnya harus diungkap,” tegas Anggota DPR RI, Dr. Inca Ikara Putra Panjaitan XIII, SH, MH, dalam kesaksiannya.

Kuasa hukum Amir juga membela bahwa kliennya hanya tukang kemas, bukan pengendali jalur distribusi. Mereka berharap kasus ini dibuka terang-benderang hingga ke akar mafia-nya.

Tanpa pengungkapan menyeluruh, kasus ini bukan hanya rawan dimanipulasi, tapi bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi. (ded)

Editor : Editor Satu
#perdagangan sisik trenggiling