Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Terbukti Korupsi Rp10,6 M Dana BOK, Vonis Mantan Kadinkes Tapteng Diperberat

Editor Satu • Selasa, 22 Juli 2025 | 15:05 WIB

Tiga terdakwa kasus korupsi Dana BOK di Dinas Kesehatan Tapteng saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Tiga terdakwa kasus korupsi Dana BOK di Dinas Kesehatan Tapteng saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, METRODAILY – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, akhirnya harus menerima hukuman lebih berat.

Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan banding jaksa dan memperberat vonisnya menjadi lima tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (jaspel) senilai Rp10,61 miliar.

Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang hanya menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara.

Baca Juga: Revalidasi Geopark Kaldera Toba Dimulai, Dua Asesor UNESCO Turun Langsung ke Lokasi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan,” demikian isi putusan PT Medan, seperti dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Minggu (20/7/2025).

Tak hanya hukuman badan, Nursyam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,6 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa akan menyita dan melelang hartanya. Bila harta tak mencukupi, ia akan dipenjara tambahan dua tahun.

Sebelumnya, jaksa menuntut dua tahun penjara, tetapi hakim Tipikor hanya memvonis 16 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Ditangkap Sat Resnarkoba di Halaman Rumah, Kedua Pria Ini Kedapatan Miliki 4 Paket Sabu

Nursyam terbukti menerima setoran hasil pemotongan dana BOK dari 25 Puskesmas di Tapteng. Potongan sebesar 50 persen dilakukan rutin setiap bulan oleh para Kepala Puskesmas dan bendahara, dikumpulkan oleh Henny Novriani Gultom, lalu diserahkan kepada Nursyam.

Tujuannya? Agar Nursyam tidak mempersulit atau memutasi mereka ke lokasi penugasan terpencil.

Dalam proses itu, Henny menerima imbalan Rp21 juta, dan seorang staf lainnya, Herlismart, menerima Rp20 juta. Dana BOK yang seharusnya digunakan sesuai RAB, POA, dan RPD justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi. (man)

Editor : Editor Satu
#Kadinkes Tapteng Non Aktif #Korupsi Dana BOK