Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ditangkap Sat Resnarkoba di Halaman Rumah, Kedua Pria Ini Kedapatan Miliki 4 Paket Sabu

Ronal Pasaribu • Selasa, 22 Juli 2025 | 14:55 WIB

Dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Tebingtinggi.
Dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, METRODAILY - Polres Tebingtinggi melalui personel Sat Resnarkoba kembali berhasil melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan meringkus dua orang pria bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono dalam keterangannya mengatakan penangkapan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba ini dilakukan pada Rabu (9/7/2025) pagi, di halaman rumah di Jalan Abdul Rahim Lubis, Gang Adenan Nasution, Kota Tebingtinggi.

"Pelaku berinisial YP alias Yudi (38) dan MAL alias Arpan (29) ditangkap di pekarangan salah satu rumah di Jalan Abdul Rahim Lubis, sekitar tempat tinggal kedua pelaku," ungkapnya, Senin (21/7/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Ia juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Resnarkoba di lapangan dan berkat informasi dari warga masyarakat yang peduli akan lingkungan sekitarnya.

"Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, personel Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 4 bungkus/paket plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 4,47 gram," bebernya.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, dua unit handphone, serta uang tunai Rp395.000, yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

"Kepolisian, dalam hal ini Polres Tebingtinggi akan terus berupaya maksimal dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi," tegasnya.

AKP Mulyono juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan akan menindak pelaku lainnya.

"Kedua pelaku telah mengakui kepemilikan barang bukti sabu yang ditemukan ketika diinterogasi di lokasi penangkapan," tuturnya.

Saat ini kedua pelaku disebutkan Mulyono telah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. (RP)

Editor : Ronal Pasaribu
#Penangkapan #penyalahgunaan narkoba #AKP Mulyono #Polres Tebingtinggi