Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dituduh Pemilik Narkoba, Rahmadi Bantah dan Sebut Ada Dugaan Konflik Kepentingan

Editor Satu • Senin, 21 Juli 2025 | 12:15 WIB

Sidang perkara pidana Rahmadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, Kamis (17/7/2025).
Sidang perkara pidana Rahmadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, Kamis (17/7/2025).

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Sidang perkara pidana Rahmadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, Kamis (17/7/2025). Dalam sidang kedua ini, tim kuasa hukum membantah keras dakwaan jaksa yang menuduh klien mereka sebagai pemilik narkoba.

Penasihat hukum Rahmadi yang terdiri dari Suhandri Umar Tarigan, Thomas Tarigan dan rekan, secara bergantian membacakan eksepsi atau nota keberatan di hadapan majelis hakim yang diketuai Karolina Selfia Br Sitepu. Mereka menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak berdasar dan cacat hukum.

“Yang menangkap, jadi saksi, dan juga penyidik adalah orang yang sama, Kanit-nya sendiri – Kompol Dedi Kurniawan. Ini rawan konflik kepentingan dan tidak objektif,” tegas Suhandri dalam konferensi pers usai sidang.

Baca Juga: Tawaran Gila dari Klub Arab! Rp6 Triliun untuk Vinicius Junior

Tak hanya itu, Kompol Dedi Kurniawan juga telah dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelanggaran etik. “Perkaranya sudah digelar di Aula Propam Polda minggu lalu,” ungkapnya.

Bukan cuma etik, Suhandri menyebut kliennya juga diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum tersebut. Laporan penganiayaan telah diterima Brimob Polda Sumut dan tengah menunggu proses penyelidikan.

Sidang sendiri ditunda hingga Selasa (22/7) pukul 11.00 WIB setelah jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan atas eksepsi tim hukum. (vin)

Editor : Editor Satu
#Sidang Perkara Pidana