Warga Naga Huta Ditangkap Bawa 30 Butir Ekstasi & Sabu di Siantar
Editor Satu• Jumat, 18 Juli 2025 | 11:05 WIB
Pelaku HIYM saat diamankan polisi bersama barang bukti sabu dan ekstasi.
SIANTAR, METRODAILY — Seorang pria berinisial HIYM (30), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, ditangkap polisi saat mengantongi 30 butir pil ekstasi dan sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan Senin malam (14/7) pukul 21.00 WIB oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Antara Kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H Pardede mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang menyebut ada pria membawa ekstasi di kawasan tersebut.
Namun, saat polisi berupaya mengembangkan kasus, nomor HP Y sudah tidak aktif.
Kini, HIYM resmi ditahan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rel)