Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Warga Naga Huta Ditangkap Bawa 30 Butir Ekstasi & Sabu di Siantar

Editor Satu • Jumat, 18 Juli 2025 | 11:05 WIB

Pelaku HIYM saat diamankan polisi bersama barang bukti sabu dan ekstasi.
Pelaku HIYM saat diamankan polisi bersama barang bukti sabu dan ekstasi.

SIANTAR, METRODAILY — Seorang pria berinisial HIYM (30), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, ditangkap polisi saat mengantongi 30 butir pil ekstasi dan sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan Senin malam (14/7) pukul 21.00 WIB oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Antara Kanan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H Pardede mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang menyebut ada pria membawa ekstasi di kawasan tersebut.

Baca Juga: Latihan Dalmas, Personel Sat Samapta Polres Simalungun Siap Hadapi Massa Anarkis

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di atas sepeda motor Mio GT merah putih BK 3725 WAP,” jelas Jonni.

Saat digeledah, dari dalam kantong jaket HIYM ditemukan:

HIYM mengaku, barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial Y di Jalan Parapat, tepat di samping sebuah tempat hiburan malam (THM).

Baca Juga: Nirina Zubir Kembali Main Film Horor, Dijanjikan Jadi Teror Paling Emosional

Namun, saat polisi berupaya mengembangkan kasus, nomor HP Y sudah tidak aktif.

Kini, HIYM resmi ditahan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rel)

Editor : Editor Satu
#polres pematangsiantar #bawa sabu