Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Brimob dan BNNP Sumut Sergap 2 Pengedar Narkoba Skala Besar, 36 Kg Sabu Disita dari Rumah Kost

Editor Satu • Kamis, 17 Juli 2025 | 14:30 WIB

Dari tangan keduanya, petugas menyita 36 bungkus sabu-sabu, masing-masing seberat sekitar 1 kilogram.
Dari tangan keduanya, petugas menyita 36 bungkus sabu-sabu, masing-masing seberat sekitar 1 kilogram.

MEDAN, METRODAILY – Tim gabungan dari Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut menggulung jaringan pengedar narkoba skala besar lintas wilayah. Dua pelaku diamankan dalam operasi di dua lokasi berbeda di Kota Medan, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan itu dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol. Rantau Isnur Eka dan Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol. Wadi Sa'bani.

Kedua pelaku, berinisial MH dan M, ditangkap di:

Dari tangan keduanya, petugas menyita 36 bungkus sabu-sabu, masing-masing seberat sekitar 1 kilogram. Selain itu, turut diamankan:

Kombes Pol. Rantau Isnur Eka menyebut keberhasilan ini adalah bukti pentingnya kolaborasi antar lembaga.

"Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara!" tegasnya, Kamis (17/7/2025).

Kini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam mendukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba. Upaya ini bertujuan memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat. (rel/sya)

Editor : Editor Satu
#pengedar narkoba #brimob polda sumut #sabu