Brimob dan BNNP Sumut Sergap 2 Pengedar Narkoba Skala Besar, 36 Kg Sabu Disita dari Rumah Kost
Editor Satu• Kamis, 17 Juli 2025 | 14:30 WIB
Dari tangan keduanya, petugas menyita 36 bungkus sabu-sabu, masing-masing seberat sekitar 1 kilogram.
MEDAN, METRODAILY – Tim gabungan dari Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut menggulung jaringan pengedar narkoba skala besar lintas wilayah. Dua pelaku diamankan dalam operasi di dua lokasi berbeda di Kota Medan, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan itu dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol. Rantau Isnur Eka dan Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol. Wadi Sa'bani.
Kedua pelaku, berinisial MH dan M, ditangkap di:
Kamar kost Rosalin No.2, Jl. Dame, Sei Kambing D, Medan Petisah
Kost di Jl. PWS, Sei Putih Timur II, Kota Medan
Dari tangan keduanya, petugas menyita 36 bungkus sabu-sabu, masing-masing seberat sekitar 1 kilogram. Selain itu, turut diamankan:
???? 1 unit Toyota Avanza hitam BL 1103 KS
???? 3 unit iPhone (seri 13, 8, dan 11 Pro Max)
???? 1 unit Redmi A3 biru
Kombes Pol. Rantau Isnur Eka menyebut keberhasilan ini adalah bukti pentingnya kolaborasi antar lembaga.
"Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara!" tegasnya, Kamis (17/7/2025).
Kini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam mendukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba. Upaya ini bertujuan memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat. (rel/sya)