Gugatan SKCK soal Status Terpidana, Wakil Ketua DPRD Tapteng Dua Kali Mangkir Sidang
Editor Satu• Kamis, 17 Juli 2025 | 14:00 WIB
Sidang perkara perbuatan melawan hukum memberikan keterangan palsu dalam penerbitan SKCK yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Tapteng Jonneri Sihite.
TAPTENG, METRODAILY – Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Jonneri Sihite, kembali mangkir dari sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum dan keterangan palsu terkait penerbitan SKCK. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Selasa (15/7/2025).
Ini adalah ketidakhadiran kedua Jonneri tanpa keterangan. Pada sidang pertama sebelumnya, ia juga tidak hadir. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuda Yosdi SH bersama Danendono SH dan Grace SH, serta Panitera Tommy Pasaribu SH.
“Tergugat Jonneri Sihite tidak hadir dan tidak ada juga keterangan,” tegas Yuda saat mencatat kehadiran dalam sidang.
Sementara itu, tergugat lainnya hadir, termasuk Ketua dan anggota KPU Tapteng (Wahid Pasaribu, Helman Tambunan, dan Harus Nasution), serta perwakilan Kapolres Tapteng dan PN Sibolga.
Diduga Palsukan Data
Majelis hakim menetapkan proses mediasi selama 30 hari, menunjuk Panitera Tommy Pasaribu sebagai mediator antara penggugat Darno Situmeang (politisi Golkar Tapteng) dan Jonneri Sihite.
“Kita sepakati menunjuk Panitera untuk memediasi, waktunya 30 hari,” ujar hakim Yuda.
Darno menggugat karena Jonneri diduga memberikan keterangan palsu saat mengisi formulir KPU Model BB dan SKCK. Dalam pernyataan itu, Jonneri menyebut bukan mantan terpidana, padahal disebut-sebut ia pernah menjalani hukuman.
“Tergugat adalah mantan terpidana saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tapteng. Tapi dia menyatakan tidak pernah dihukum,” kata Darno.
Ia merasa dirugikan secara hukum akibat dugaan kebohongan tersebut dan berharap para tergugat dijatuhi hukuman seadil-adilnya. (net)