MEDAN, METRODAILY – Seorang oknum ASN Pemkot Padangsidimpuan, berinisial GA Harahap alias Ucok, ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama dua rekannya karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
Dari tangan mereka, polisi menyita 83 gram sabu dan 3 unit handphone yang digunakan dalam transaksi.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Medan. Salah satu tersangka, A alias Gelek, lebih dulu diamankan di area parkir pusat perbelanjaan di Jalan Brigjen Katamso. Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari Ucok.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Tapsel Diduga Ubah Area Hutan Lindung jadi Lahan Sawit dan Bangun Rumah
Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Ucok bersama satu tersangka lainnya, N Nasution, di kawasan Jalan Pintu Air Andalas, Medan Kota.
“Ketiganya kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Keterlibatan ASN dalam kasus ini sangat kami sayangkan,” ujar AKBP Thommy Aruan, Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat salah satu pelaku merupakan abdi negara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan jaringan narkoba yang lebih luas. (net)
Editor : Editor Satu