Oknum Anggota DPRD Tapsel Diduga Ubah Area Hutan Lindung jadi Lahan Sawit dan Bangun Rumah
Editor Satu• Kamis, 17 Juli 2025 | 12:20 WIB
Aktivis berfoto di area bangunan portal terkunci bertuliskan ‘Dilarang Masuk KUHP 551, diduga di kawasan hutan lindung.
TAPSEL, METRODAILY – Dugaan skandal perambahan hutan lindung di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mencuat ke publik! Seorang oknum anggota DPRD Tapsel berinisial ASH resmi dilaporkan ke Polres Tapsel oleh Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), Senin (14/7/2025).
Dalam laporan resmi bernomor Ist/G-TS/DUM/VII/2025, GAPERTA menyebut ASH telah melakukan perambahan kawasan hutan lindung yang terletak di perbatasan Tapsel dan Padang Lawas Utara (Paluta), tepatnya di Kelurahan Batang Tura Sirumambe, Kecamatan Angkola Timur.
“Saat kami turun langsung ke lokasi, kami temukan kebun sawit, rumah permanen, dan bahkan portal bertuliskan ‘Dilarang Masuk KUHP 551’ di dalam kawasan hutan lindung. Ini seperti wilayah milik pribadi!” tegas aktivis GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu.
Menurutnya, temuan itu berdasarkan investigasi lapangan di titik koordinat Lat 1.523954° Long 99.413505°, dan diperkuat oleh keterangan warga sekitar. Mereka menyebut semua fasilitas dan lahan sawit itu milik ASH, bahkan diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Tak hanya itu, ASH juga diduga menebang kayu hutan dan meratakan lahan dengan alat berat excavator. “Kerusakan hutan kian parah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan!” kata Steven.
Laporan GAPERTA juga merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan.