SIANTAR, METRODAILY – Ir (37), pria asal Huta Pohon Nagori Jorlang Huluan, Kabupaten Simalungun, ditangkap saat duduk santai di Rumah Makan (RM) Habibi, Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, Sabtu (12/7) sekitar pukul 15.40 WIB.
Dari kantong celananya, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu seberat 3,45 gram.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi adanya pemilik narkotika di lokasi tersebut. Saat digeledah, Ir menyimpan sabu-sabu yang dibungkus tisu dan plastik biru di dalam kantong celana belakang.
"Barang bukti lain yang kami amankan yaitu satu bungkus plastik klip kosong dan satu unit HP Vivo hitam," kata Kasat Narkoba AKP Jonni H Pardede mewakili Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak.
Baca Juga: Labura Rayakan HUT ke-17, Pagelaran Etnis Budaya Tampilkan 15 Suku
Kepada polisi, Ir mengaku sabu itu dibeli dari seorang pria berinisial N, warga Kota Tebing Tinggi. Ia lebih dulu mentransfer uang, lalu N mengantar barang haram tersebut.
Ir kini mendekam di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabu Disembunyikan di Balik Batu
Beberapa jam sebelumnya, Jumat (11/7) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi juga menangkap JS (36), warga Jalan Beo, Siantar Barat. Dari tangan JS, polisi mengamankan 14 paket sabu-sabu seberat 2,44 gram.
Baca Juga: Cetak 6 Gol di Laga Debut, Jens Raven Bikin Media Vietnam Melongo
Awalnya JS ditangkap di Jalan WR Supratman, Proklamasi. Polisi menemukan HP Samsung biru dan uang Rp7 ribu. Setelah diperiksa, di HP ditemukan banyak bukti transaksi narkoba.
JS mengaku menyembunyikan sabu-sabu di balik batu di belakang rumahnya. Polisi kemudian menemukan dompet hitam berisi 14 paket sabu. Barang itu disebut berasal dari pria berinisial U, yang saat ini masih buron. (rel)
Editor : Editor Satu