Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kadis PUPR Padangsidimpuan Dipanggil KPK Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Editor Satu • Rabu, 16 Juli 2025 | 12:10 WIB

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan, Ahmad Juni (AMJ).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan, Ahmad Juni (AMJ).

PADANGSIDIMPUAN, METRODAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni (AMJ), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp 231,8 miliar.

“Hari ini, Selasa (15/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Pemeriksaan berlangsung di kantor BPKP Medan. Namun, KPK masih merahasiakan materi detail yang bakal didalami kepada Ahmad Juni.

Baca Juga: Jokowi Batal Nyalon Jadi Ketum PSI, Ngaku Insecure Lawan Kaesang

Selain AMJ, KPK juga memanggil sejumlah nama pejabat penting lain, seperti:

Baca Juga: Polsek Perdagangan Tangkap Pengedar 8,18 Gram Sabu

KPK sebelumnya sudah menetapkan 5 tersangka, di antaranya:

Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang proyek demi meraup keuntungan pribadi, bahkan dijanjikan fee hingga Rp 8 miliar.

Baca Juga: Terima Pokir DPRD, Wesly Silalahi Janji Percepat Pembangunan Siantar

KPK juga mengungkap, Akhirun dan Rayhan sudah menarik uang Rp 2 miliar yang diduga untuk “setoran” ke pejabat yang membantu meloloskan proyek.

Kasus megakorupsi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama penting di Sumut dan nilai proyek yang jumbo. (dtc)

Editor : Editor Satu
#Kadis PUPR Padangsidimpuan #korupsi proyek jalan