SIMALUNGUN METRODAILY – Satu pengedar sabu berhasil ditangkap Polsek Perdagangan Polres Simalungun, Sabtu (12/7). Dari tangan pelaku, Andi Agus Siregar alias Cokal (36), polisi menyita total 8,18 gram sabu siap edar.
Penggerebekan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Bandar, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, setelah polisi menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan.
“Operasi ini bentuk komitmen kami memberantas narkoba yang merusak generasi muda,” tegas Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Senin (14/7).
Baca Juga: Sekolah 5 Hari Belum Berlaku di Asahan, Bupati: Tunggu Regulasi dari Provinsi
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 6,17 gram, dan 11 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,56 gram, plus timbangan digital, dompet, plastik klip kosong, dan satu ponsel Oppo A-16.
Pelaku mengaku sabu itu diperolehnya dari pria bernama Dewa, warga Pematang Bandar. Polisi kini terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasoknya. “Kami akan kejar dalangnya,” tegas AKP Henry. (rel)
Editor : Editor Satu