Mantan Wali Kota Tanjungbalai Dilaporkan Menipu Rp850 Juta untuk Pilkada
Editor Satu• Rabu, 16 Juli 2025 | 10:55 WIB
Penggelapan pinjaman - Ilustrasi.
TANJUNGBALAI, METRODAILY – Mantan Wali Kota Tanjungbalai berinisial WT dilaporkan ke Polres Tanjungbalai atas dugaan penipuan uang Rp850 juta. Laporan tersebut tercatat dalam STPLP/105/V/2025/SPKT/RES T.BALAI tertanggal 20 Mei 2025.
Kasus ini bermula saat WT meminjam uang kepada IHP dengan janji akan dijaminkan tanah seluas 10 hektar di Desa Batu Tunggal, Labuhanbatu, sebagai agunan. Namun, setelah dicek, lahan tersebut ternyata berada di areal hutan dengan harga jual hanya sekitar Rp10 juta per hektar.
“Sampai tenggat waktu, WT juga tak kunjung mengembalikan uang dan tak menjawab telepon,” ungkap korban IHP, Senin (14/7).
Kuasa hukum korban, Ramadhan Zuhri, menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini jelas penipuan. Kami juga akan menghadirkan ahli hukum pidana untuk memperkuat laporan,” tegasnya.
Akibat peristiwa ini, korban melapor dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasus kini masih dalam tahap penyelidikan Polres Tanjungbalai. (net)