JAKARTA, METRODAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Selasa (15/7). Mereka adalah Maria Magdalena S., Nur Nadlifah, dan Mafirion, yang ketiganya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketiga saksi itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Luqman Hakim, eks stafsus Hanif Dhakiri dan mantan anggota DPR, pada 17 Juni lalu. Luqman digali keterangannya terkait dugaan aliran dana haram dari para tersangka kepada staf khusus di Kemnaker.
KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing, dengan nilai pemerasan mencapai Rp53 miliar. Di antara para tersangka terdapat nama-nama pejabat tinggi di lingkungan Kemnaker, yakni:
Selain Rp53 miliar yang diperas dari calon TKA, KPK mengungkap dugaan aliran uang senilai Rp8,94 miliar ke 85 pegawai di Direktorat PPTKA. Puluhan nama lainnya masih terus diselidiki.
Skandal besar ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan yang merugikan negara sekaligus mencoreng kepercayaan publik. KPK memastikan akan terus mengusut keterlibatan semua pihak, termasuk para staf khusus yang kini mulai diperiksa. (jp)