MEDAN, METRODAILY – Ketua Umum Advokat Negaraemwan Indonesia (ADNI), Eka Putra Zakran SH, MH alias Epza, mendatangi Polrestabes Medan untuk mendesak percepatan penanganan laporannya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen penting.
Kasus tersebut teregister dengan nomor: LP/B/393/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan Polda Sumut, tertanggal 21 Maret 2025. Namun, hingga kini Epza mengaku belum melihat perkembangan signifikan.
“Kami datang untuk mempertanyakan laporan yang sudah beberapa bulan belum ada progres. Kini laporan sudah dilimpahkan ke Polsek Medan Timur,” kata Epza dalam siaran pers, Jumat (11/7/2025).
Epza menuding terlapor, Suryani Guntari, telah memalsukan dokumen penting dengan cara mengganti tanda tangan di rekening Perkumpulan Advokat Sumatra Utara (PB-PASU) – organisasi yang dulu pernah ia pimpin.
“Seharusnya tanda tangan saya, tapi diganti jadi tanda tangan dia,” tegas Epza.
Ia juga menyoroti bahwa PB-PASU saat ini masih dalam proses hukum di pengadilan, sehingga pihak-pihak terkait diimbau tidak mengambil langkah sepihak yang melanggar hukum.
“Awalnya mereka juga anggota PB-PASU. Jadi, hargailah proses hukum, jangan sampai demi kepentingan pribadi malah melanggar aturan,” ujar Epza.
Di akhir pernyataannya, Epza mendesak Polsek Medan Timur agar serius memproses laporannya. “Kalau terbukti bersalah, saya minta terlapor segera ditangkap dan ditahan,” tegasnya. (Sya)
Editor : Editor Satu