SIBOLGA, METRODAILY – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AJ alias M (60), dibekuk aparat Polres Sibolga karena diduga kuat menjadi penjual judi togel jenis Hongkong.
Ironisnya, praktik haram itu dijalankan di atas becak bermotor, Minggu (6/7/2025) malam sekitar pukul 21.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan maraknya praktik perjudian di wilayah mereka.
“Kami menerima informasi dari warga soal adanya aktivitas togel di kawasan Sibolga Sambas. Setelah diselidiki, Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di Jalan S. Parman,” kata AKP Rudi, Senin (7/7/2025).
Baca Juga: Isu Kapolres Ditangkap KPK Bikin Heboh, Begini Klarifikasi Resmi Juru Bicara KPK
Saat ditangkap, pelaku AJ alias M—seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang—sedang mengendarai becak bermotor. Polisi menemukan berbagai barang bukti perjudian di kendaraannya, mulai dari:
-
1 unit HP Nokia berisi data pasangan angka judi togel Hongkong
-
Uang tunai Rp249.000
-
2 lembar kertas bertuliskan angka pasangan
-
7 lembar kertas kosong
-
7 lembar kertas print-out tafsiran “Pak Tuntung”
-
1 unit becak motor
“Semua barang bukti diamankan dan tersangka langsung digiring ke Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Rudi.
Baca Juga: Gus Irawan Pasaribu Sambut 174 Jamaah Haji Tapsel Pulang Selamat
Atas perbuatannya, AJ dikenakan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kini, pria 60 tahun itu ditahan dan diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sibolga.
Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan mengimbau seluruh warga Sibolga untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian yang hanya merusak ketertiban dan moral masyarakat.
“Laporkan segera ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan, demi menjaga keamanan lingkungan kita bersama,” tegasnya. (net)
Editor : Editor Satu