BINJAI, METRODAILY – Dua pria berinisial IA (37) dan YA (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba, tak berkutik saat diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Binjai.
Penangkapan berlangsung di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, tepatnya di Jalan Kedodong, Kota Binjai.
Kedua tersangka berasal dari kawasan berbeda. IA merupakan warga Jalan Bandung, Gang Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Sementara YA tinggal di Jalan Let Umar Baki, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Hampir 4.000 Bandar dan Kurir, Sita 1,6 Ton Narkoba Asal Malaysia
Saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan. Di antaranya:
-
15 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 75,45 gram,
-
satu toples plastik tutup ungu,
-
plastik klip kosong,
-
dua plastik hitam,
-
lima unit ponsel berbagai merek (iPhone, Vivo, Samsung, Oppo, Nokia),
-
satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah BK 5149 RAZ,
-
satu unit Yamaha Nmax hitam BK 6005 YDH.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Hanya 11 Hari Setelah Menikah, Diogo Jota Tewas dalam Kecelakaan Maut di Spanyol
"Iya benar, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya," ujar AKP Junaidi, Jumat (4/7/2025).
Penangkapan ini, kata Junaidi, merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat yang resah akan aktivitas jual beli narkoba di kawasan Jalan Kedodong.
"Begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan," tegasnya.
Baca Juga: KPK Geledah 4 Kamar di Rumah Pemilik PT DNG, Bawa Catatan Aliran Uang
Saat ini, IA dan YA sudah ditahan di Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," tutup AKP Junaidi. (sya)
Editor : Editor Satu