TAPSEL, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan, termasuk narkotika dan tindak pidana umum lainnya, Kamis (3/7), di halaman Kantor Kejari Sipirok.
Pemusnahan digelar Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan sebagai bagian dari agenda rutin untuk periode Juli 2025.
Barang bukti narkoba mendominasi, dengan total 20,3 gram sabu dari 15 perkara, dan ganja seberat 1.077,29 gram dari 4 perkara. Seluruhnya berasal dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Kejar Pangulu Korup, Pegawai Muda Kejari Simalungun Tewas Terbawa Arus
“Semua barang bukti ini berasal dari perkara yang telah selesai dan sudah divonis oleh pengadilan. Kita musnahkan untuk menghindari penyalahgunaan, terutama narkoba,” tegas Kepala Seksi Barang Bukti Johannes, mewakili Kajari Tapsel Muhammad Indra Muda Nasution.
Tak hanya narkoba, barang bukti dari kasus kekerasan terhadap orang juga dimusnahkan, berupa senjata tajam, pakaian, dan celana. Untuk perkara perlindungan anak, barang bukti seperti pakaian tidur anak-anak turut dibakar.
Sementara untuk kasus perjudian, dimusnahkan buku tafsir mimpi, blok kupon, mesin judi, hingga angka tebakan.
Baca Juga: Jaga Inflasi, BI Siantar Sabet Penghargaan Bergengsi dari Pemko
Dari perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), barang bukti berupa handphone ikut dimusnahkan sebagai simbol keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan digital.
Johannes menambahkan, pemusnahan ini juga berkaitan dengan keterbatasan ruang penyimpanan serta untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan tuntas hingga ke barang buktinya. "Ini demi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Acara pemusnahan disaksikan oleh unsur Forkopimda Tapsel dan menjadi bagian dari upaya transparansi aparat penegak hukum dalam menangani barang bukti secara akuntabel dan aman. (net)