Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Digerebek Polisi, Pria di Binjai Simpan Sabu dan Ganja di Plafon Kamar Mandi

Editor Satu • Kamis, 3 Juli 2025 | 14:55 WIB

Barang bukti sabu, ganja, alat isap, dan timbangan digital yang disita dari pelaku EP oleh Sat Narkoba Polres Binjai.
Barang bukti sabu, ganja, alat isap, dan timbangan digital yang disita dari pelaku EP oleh Sat Narkoba Polres Binjai.

BINJAI, METRODAILY - Seorang pria berinisial EP (33), warga Jalan T. Amir Hamzah, Gang Keluarga, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, diringkus Sat Narkoba Polres Binjai setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja di rumahnya.

Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung bergerak cepat ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Polres Asahan Musnahkan Hampir 50 Kg Sabu, Empat Tersangka Diamankan

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Binjai IPTU Alex Parasibu bersama anggota, disaksikan kepala lingkungan setempat. Hasil penggeledahan menemukan sabu yang disembunyikan di atas asbes kamar mandi rumah pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Baca Juga: Ramai Disorot, Oknum dan Kades Minta Pemberitaan Proyek Rabat Beton Tanpa Plang Dihentikan

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Junaidi.

Polres Binjai menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Proses penyidikan terhadap EP masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (sya)

Editor : Editor Satu
#simpan sabu #polres binjai