BINJAI, METRODAILY - Seorang pria berinisial EP (33), warga Jalan T. Amir Hamzah, Gang Keluarga, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, diringkus Sat Narkoba Polres Binjai setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja di rumahnya.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung bergerak cepat ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Polres Asahan Musnahkan Hampir 50 Kg Sabu, Empat Tersangka Diamankan
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Binjai IPTU Alex Parasibu bersama anggota, disaksikan kepala lingkungan setempat. Hasil penggeledahan menemukan sabu yang disembunyikan di atas asbes kamar mandi rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
5 paket sabu dengan berat bruto 4,64 gram dalam plastik klip transparan
-
1 paket daun ganja kering seberat 1,20 gram
-
2 bungkus plastik klip kosong
-
1 buah pipet skop
-
1 unit timbangan elektrik
-
1 unit handphone merek Redmi
-
1 kotak plastik warna putih
-
Uang tunai sebesar Rp360.000
Baca Juga: Ramai Disorot, Oknum dan Kades Minta Pemberitaan Proyek Rabat Beton Tanpa Plang Dihentikan
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Junaidi.
Polres Binjai menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Proses penyidikan terhadap EP masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (sya)
Editor : Editor Satu