ASAHAN, METRODAILY - Polres Asahan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat total 49,7 kilogram hasil pengungkapan kasus periode Mei hingga Juli 2025, dari tiga laporan polisi dan empat tersangka.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Asahan pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, disaksikan sejumlah pejabat Forkopimda.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi S.I.K mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum dan telah diuji keasliannya oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumut.
“Sabu-sabu ini berasal dari tiga laporan polisi dengan empat tersangka. Total yang dimusnahkan sebanyak 49.732,27 gram,” ujar AKBP Afdhal dalam konferensi pers.
Berikut rincian pengungkapan dan pemusnahan sabu:
- Tersangka AAS alias AS, ditangkap dengan barang bukti 110,76 gram sabu. Yang dimusnahkan 100,26 gram, sisanya 10,52 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
- Tersangka FW alias P, ditangkap dengan 26.000 gram sabu. Yang dimusnahkan 25.858,76 gram, dan 161,24 gram disisihkan.
- Tersangka A, ditangkap dengan 14.000 gram sabu. Yang dimusnahkan 13.881,68 gram, dan 118,32 gram disisihkan.
- Tersangka WS, ditangkap dengan 7.000 gram dan 3.000 gram sabu dari dua lokasi. Yang dimusnahkan masing-masing 6.946,34 gram dan 2.945,23 gram.
Kapolres menegaskan, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Asahan dan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator, setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan barang bukti adalah narkotika asli.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolres, Ketua PN Asahan, perwakilan Kejaksaan, dan BNNK Asahan, yang mendukung penuh langkah pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. (Gaf)
Editor : Editor Satu