Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pinjam Alasan Sakit Perut, Pria Siantar Gadaikan Motor Teman Rp700 Ribu

Editor Satu • Kamis, 3 Juli 2025 | 11:55 WIB

Pria berinisial YEP (37), ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar karena menggelapkan sepeda motor milik teman.
Pria berinisial YEP (37), ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar karena menggelapkan sepeda motor milik teman.

SIANTAR, METRODAILY – Seorang pria berinisial YEP (37), warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar karena menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.

Kasus penggelapan ini bermula pada Kamis malam, 23 November 2023, saat YEP meminjam sepeda motor Honda Beat merah BK 2396 TAG milik korban dengan alasan sakit perut.

Saat itu, keduanya sedang berada di Jalan Farel Pasaribu, Gang Tebu, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat.

Baca Juga: Siswa Sekolah Rakyat Wajib Jalani Talent Mapping Berbasis AI

Tanpa curiga, korban yang juga warga Jalan Enggang menyerahkan sepeda motornya. Namun hingga larut malam, YEP tak kunjung kembali.

“Korban sempat menghubungi teman-temannya untuk mencari YEP, tapi tak berhasil ditemukan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Senin (30/6).

Keesokan harinya, korban mendapat informasi bahwa YEP berada di Marendal, Medan, dan membawa sepeda motor miliknya. Merasa dirugikan, korban melapor ke Mapolres Pematangsiantar pada 30 November 2023.

Baca Juga: Sadis! Dua Pria Bunuh Petani dan Rampok Uang Rp6 Juta, lalu Kabur ke Riau 

Setelah dilakukan penyelidikan selama berbulan-bulan, YEP akhirnya diamankan sendiri oleh korban di rumahnya, lalu diserahkan ke pihak kepolisian dan diterima langsung oleh Kanit Jatanras, Ipda Ricardo Rajagukguk.

Di hadapan petugas, YEP mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menggadaikan motor tersebut seharga Rp700 ribu kepada pria berinisial H, dan uangnya digunakan untuk membayar kontrakan rumah.

“YEP kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegas AKP Sandi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah meminjamkan barang, sekalipun kepada orang yang dikenal. (rel)

Editor : Editor Satu
#Gelapkan Sepeda Motor