ASAHAN, METRODAILY – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang buruh tani bernama Darma (58) di Desa Rawang Lama, Kecamatan Panca Arga, Kabupaten Asahan, akhirnya terungkap.
Dua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan setelah sempat melarikan diri ke Riau.
Korban ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dibekap kain. Polisi menduga kuat motif pembunuhan adalah perampokan.
Baca Juga: Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp1,1 Miliar
Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Asido Selamat Nababan, mengungkapkan bahwa pelaku mengetahui korban menyimpan uang hasil berkebun yang rencananya akan digunakan untuk membeli sepeda motor.
“Pengakuan kedua pelaku, mereka mengambil uang korban sebesar Rp6 juta dari kantong celana training korban dan membaginya dua,” kata Asido, Minggu (29/6/2025).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, identitas dua pelaku yakni Andika dan Sapriadi alias Rizal—warga Rawang Panca Arga—berhasil dikantongi.
Baca Juga: Bupati Labura Puji Dedikasi Polri di HUT Bhayangkara: Siap Layani Rakyat
Mereka kemudian kabur ke Riau, namun akhirnya berhasil diringkus oleh tim yang dipimpin langsung Ipda Asido.
Keduanya dijerat dengan:
-
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
-
Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
-
Dan/atau Pasal 365 ayat (3) subsider ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ipda Asido.
Baca Juga: Rumah Permanen di Indrapura Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta
Kini keduanya ditahan di Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam aksi keji ini. (net/rri)
Editor : Editor Satu