LABUSEL, METRODAILY – Sebanyak 40 orang tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Labuhanbatu Selatan selama gelaran Operasi Antik 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 33 kasus narkotika, lengkap dengan barang bukti yang mengejutkan!
Hal ini diungkapkan Kasat Res Narkoba AKP Iwan Mashuri, didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J. Mahulahi, dalam konferensi pers di Mapolres Labusel, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Bupati Labura Puji Dedikasi Polri di HUT Bhayangkara: Siap Layani Rakyat
Barang bukti yang disita mencakup:
-
359,51 gram sabu-sabu
-
43,8 gram ganja
-
13 unit sepeda motor
-
1 unit mobil
-
25 unit handphone
-
Uang tunai Rp24.357.000
-
1 pucuk senjata api rakitan
“Seluruh kasus ini terjadi di wilayah hukum Polres Labusel. Ini hasil kerja keras tim Satres Narkoba dan jajaran Polsek,” tegas AKP Iwan.
Baca Juga: Rumah Permanen di Indrapura Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum kami. Tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan,” tegas AKP Iwan.
Polres Labusel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. "Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba dari Labusel," tambahnya. (net)
Editor : Editor Satu