Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

40 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Labusel: Ada Sabu, Ganja & Senpi 

Editor Satu • Kamis, 3 Juli 2025 | 11:40 WIB

Para tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Labusel.
Para tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Labusel.

LABUSEL, METRODAILY – Sebanyak 40 orang tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Labuhanbatu Selatan selama gelaran Operasi Antik 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 33 kasus narkotika, lengkap dengan barang bukti yang mengejutkan!

Hal ini diungkapkan Kasat Res Narkoba AKP Iwan Mashuri, didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J. Mahulahi, dalam konferensi pers di Mapolres Labusel, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Bupati Labura Puji Dedikasi Polri di HUT Bhayangkara: Siap Layani Rakyat

Barang bukti yang disita mencakup:

“Seluruh kasus ini terjadi di wilayah hukum Polres Labusel. Ini hasil kerja keras tim Satres Narkoba dan jajaran Polsek,” tegas AKP Iwan.

Baca Juga: Rumah Permanen di Indrapura Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum kami. Tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan,” tegas AKP Iwan.

Polres Labusel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. "Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba dari Labusel," tambahnya. (net)

Editor : Editor Satu
#tersangka narkoba #Polres Labusel