Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp1,1 Miliar

Editor Satu • Kamis, 3 Juli 2025 | 11:35 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung  melaksanakan pemusnahan barang yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai.
Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan barang yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan berbagai barang ilegal senilai lebih dari Rp1,1 miliar yang merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang Januari hingga Desember 2024.

Pemusnahan dilakukan di Gudang TPP BC Bagan Asahan, Rabu (2/7/2025), sebagai bentuk komitmen dalam menjaga wilayah dari peredaran barang terlarang dan tidak sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai-Asahan, Ashari, menjelaskan bahwa selama 2024, pihaknya telah melakukan 107 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Rumah Permanen di Indrapura Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

Lokasinya yang tersebar di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, meliputi Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, dan Kota Tanjungbalai.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari:

Baca Juga: Gisella Anastasia Sebut Gempi Punya Panggilan Khusus untuk Cinta Brian

Total nilai barang mencapai Rp1.109.848.940, dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini ditaksir Rp438.172.639.

Ashari menegaskan bahwa pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran berdasarkan surat tertanggal 23 Juni 2025.

Ia juga menekankan bahwa dominasi rokok ilegal dalam barang tangkapan mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal.

Baca Juga: Lesti Kejora Bahagia, Anak Kedua Sudah Belajar Merangkak, Abang El Ikut Gemas

“Tindakan ini adalah bagian dari dukungan terhadap program Nawacita Presiden RI, khususnya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari konsumsi produk ilegal,” tegas Ashari.

Rokok tanpa pita cukai atau dengan pita palsu melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan produk ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi dan pendapatan negara. (vin)

Editor : Editor Satu
#Bea Cukai Teluk Nibung