Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Istri Pendeta Rugi Rp12 Miliar Tertipu Bisnis Kopi, Polda Sumut Turun Tangan

Editor Satu • Kamis, 3 Juli 2025 | 12:48 WIB

Kuasa hukum Aslinar Sinaga, Olsen Lumbantobing melaporkan tiga terduga yang melakukan penipuan bisnis jual beli kopi ke Polda Sumut.
Kuasa hukum Aslinar Sinaga, Olsen Lumbantobing melaporkan tiga terduga yang melakukan penipuan bisnis jual beli kopi ke Polda Sumut.

MEDAN, METRODAILY — Dugaan kasus penipuan bisnis kopi dengan kerugian fantastis hingga Rp12 miliar yang menimpa istri pendeta, Aslinar Sinaga (43), resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini kini dalam pendalaman aparat kepolisian.

Laporan disampaikan kuasa hukum korban, Olsen Lumbantobing, pada Sabtu (28/6/2025), dan telah diterima oleh Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa kasus tersebut mulai ditindaklanjuti.

Baca Juga: Mulai 1 Juli, Harga Pertamax Tembus Rp12.500 per Liter

"Kita akan dalami laporan kasus dugaan penipuan tersebut," ujar Kompol Siti Rohani, Selasa (1/7/2025).

Olsen menyebut kliennya mengalami kerugian besar karena kopi yang dikirim tak kunjung dibayar oleh pihak terlapor. Laporan ditujukan kepada SA dan istrinya, dr EV—yang diketahui bekerja sebagai dokter di Bandara Kualanamu—serta seorang perantara berinisial FA.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh SA, EV, dan FA," kata Olsen.

Baca Juga: Pengacara Dihadang Massa Bersenjata Tajam Saat Olah TKP di Tapteng

Modus dugaan penipuan bermula saat FA mengenalkan korban kepada SA yang mengaku sebagai eksportir biji kopi. Setelah membangun kepercayaan, korban yang merupakan pengepul kopi dari petani, mengirim 180 ton biji kopi senilai Rp18 miliar ke SA antara Januari hingga Maret 2025.

Namun, dari total transaksi tersebut, SA hanya membayar Rp6 miliar, sementara sisa Rp12 miliar tidak dibayarkan hingga jatuh tempo pada 15 April 2025, meski sudah ada perjanjian yang ditandatangani SA dan istrinya.

“Setelah 15 April, SA justru hilang kontak. Diduga kabur,” beber Olsen.

Baca Juga: Diduga Atur Proyek Rp2,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Taput Divonis 3 Tahun Penjara

Tak hanya Aslinar, menurut Olsen, ada tiga korban lainnya yang juga melaporkan SA ke Polda Sumut, dengan total kerugian seluruhnya ditaksir mencapai Rp47 miliar.

"Kami minta Kapolda Sumut dan Ditreskrimum segera menindak laporan ini karena ada indikasi SA mengulangi modusnya terhadap korban lain," tegasnya.

Polda Sumut diharapkan segera memanggil para terlapor dan mengusut tuntas dugaan penipuan berskala besar yang menyasar pelaku usaha lokal ini. (net)

Editor : Editor Satu
#bisnis kopi #penipuan