Diduga Atur Proyek Rp2,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Taput Divonis 3 Tahun Penjara
Editor Satu• Rabu, 2 Juli 2025 | 12:31 WIB
Dua terdakwa saat sidang kasus korupsi di Diskominfo Taput, digelar di PN Medan.
MEDAN, METRODAILY – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala, bersama anak buahnya, Hanson Einstein Siregar, Senin (30/6/2025).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara untuk Polmudi dan 4,5 tahun untuk Hanson. Keduanya dinyatakan bersalah dalam korupsi pengadaan jaringan internet (ISP) tahun anggaran 2020 dan 2021.
Majelis hakim yang diketuai Dr Sarma Siregar menyebut, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP, karena menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan ISP yang merugikan keuangan negara.
Namun anehnya, Polmudi dan Hanson tak dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti, meskipun jaksa menyebut negara rugi sekitar Rp2,8 miliar.
“Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan,” tegas hakim Sarma.
Dalam fakta sidang terungkap, Polmudi Sagala selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Hanson sebagai PPK menggelar proyek pengadaan ISP tanpa perencanaan matang.
Bahkan, mereka lebih dulu menentukan penyedia jasa, yakni PT ICP Sumbagut dan PT MVP, sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Mirisnya, proyek ini tetap dijalankan hanya berdasarkan nilai pagu, bukan kebutuhan riil. Bahkan, sales dari PT ICP Sumbagut beberapa kali menemui langsung Kadis Kominfo di kantor dinas di Tarutung untuk “mengatur” pekerjaan.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa dari Kejari Taput, David Tambunan dan Budi Sitorus, menuntut:
Polmudi Sagala: 6 tahun penjara, denda Rp300 juta (subsider 6 bulan),
Hanson Einstein Siregar: 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta (subsider 3 bulan).
Namun, vonis hakim lebih ringan karena mempertimbangkan sikap sopan terdakwa dan pengakuan atas perbuatan mereka. Sementara perbuatan yang memberatkan: tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Putusan ini menuai sorotan, terutama karena terdakwa tak dikenai kewajiban mengembalikan kerugian negara, meski peran mereka dinilai krusial dalam rekayasa proyek pengadaan. (net)