Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemuda Langkat Edarkan Sabu di Siantar, 14 Paket Diamankan Polisi

Editor Satu • Rabu, 2 Juli 2025 | 11:33 WIB

Tersangka NI alias A saat diamankan bersama barang bukti sabu oleh Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
Tersangka NI alias A saat diamankan bersama barang bukti sabu oleh Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Seorang pemuda berinisial NI alias A (20) asal Dusun Pasar 1, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, ditangkap polisi karena nekat menjual sabu-sabu di Kota Pematangsiantar.

Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar saat menunggu calon pembeli di Jalan Medan Km 6, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat malam (27/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni H Pardede menyampaikan, penangkapan NI berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya pria mencurigakan yang kerap mengedarkan sabu di kawasan tersebut.

Tim Opsnal langsung bergerak dan menangkap pelaku di pinggir jalan.

"Dari tangan tersangka diamankan 1 unit HP Vivo biru dan dompet berisi uang Rp567 ribu. Saat diinterogasi, dia mengaku masih menyimpan sabu di beberapa tempat," ungkap Jonni.

Polisi membawa NI ke Jalan Bombongan Raya, tempat ia menyembunyikan 2 paket sabu di dalam botol minuman. Tak hanya itu, petugas juga menggeledah rumah NI di Jalan Tanjung Pinggir, dan menemukan 12 paket sabu lainnya dalam kotak rokok, serta 1 unit timbangan digital.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 14 paket sabu seberat 4,05 gram. Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Pematangsiantar.

Baca Juga: Rp800 Juta Dana BUMDes Diduga Tak Jelas, Kepala Kampung Biskang Minta Audit

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jonni.

Kasus Kedua: Sabu Dijatuhkan ke Aspal Saat Hendak Ditangkap!

Masih di Pematangsiantar, HM (38) warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Siopat Suhu, juga ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 1,33 gram. Ia diamankan di Jalan Kertas, Siantar Timur, Minggu (29/6) pukul 18.20 WIB.

“Saat melihat petugas, HM menjatuhkan sabu ke atas aspal. Tapi aksinya tak berhasil mengelabui petugas,” terang AKP Jonni.

Dari HM juga disita 1 unit HP Vivo hitam. Ia mengaku barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial F, yang kini masih dalam pencarian.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten di wilayah Sumatera Utara. (rel)

Editor : Editor Satu
#polres siantar #pengedar sabu