Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Penebangan Kayu Liar Diduga Tanpa Izin Marak di Taput, KPH Diminta Bertindak

Editor Satu • Selasa, 1 Juli 2025 | 15:10 WIB

Lokasi penebangan kayu di Tapanuli Utara.
Lokasi penebangan kayu di Tapanuli Utara.

TAPUT, METRODAILY — Penebangan kayu skala besar diduga ilegal bikin heboh warga Dusun Sisoding, Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut.

\Senin (30/6/2025), pihak KPH XII Tarutung bersama BPHL Wilayah II Medan langsung diminta turun tangan dan menghentikan aktivitas tersebut.

Pasalnya, pengusaha berinisial TS yang melakukan penebangan dilaporkan belum memiliki Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) alias tak punya izin resmi. Hal ini diakui Kabid Penata Usaha Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut bermarga Sibuea.

Baca Juga: Puskesmas Sarudik Tak Kunjung Rampung, Diduga Ada CCO di Atas 30 Persen

“Ito sudah saya telpon Pak Andri dari KPH XII, memang belum ada izin. Hari ini mereka rencananya langsung turun ke lokasi bersama aparat, Babinsa, dan dinas terkait,” ungkapnya.

Seharusnya, sesuai aturan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera memeriksa pengusaha TS serta pimpinan dan personil KPH XII Tarutung.

Langkah ini penting untuk memperketat pengawasan peredaran hasil hutan di wilayah Taput.

Baca Juga: Libur Panjang, Wisata Samosir Raup PAD Rp866 Juta, Hotel Full Booked

Berdasarkan regulasi, meskipun lokasi penebangan berada di Areal Penggunaan Lain (APL), penebangan kayu tetap wajib dihentikan jika belum ada keabsahan izin PHAT. Bahkan KPH XII Tarutung dapat melarang:

Pengawasan ketat juga wajib dilakukan BPHL Wilayah II Medan sebagai unit pelaksana teknis KLHK. Hal ini sejalan dengan P.8 Tahun 2021 KLHK tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan, khususnya Pasal 292 yang menegaskan larangan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah.

Baca Juga: 22 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi, Residivis Gondrong Diciduk di Pandan

Kepala Desa Manalu Dolok, P. Manalu, membenarkan adanya penebangan kayu di wilayahnya. Ia juga mengaku sudah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama warganya, Bantu Manalu dan Mangiring Manalu.

“Penebangan bukan di kawasan hutan, tetapi di APL. Pengusahanya Roni Sianturi (Romaida Siborongborong),” ucap Kades.

Sayangnya, hingga berita ini terbit, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Taput, Cardo Simanjuntak, belum memberi keterangan soal SPPL. Begitu juga pihak UPTD KPH XII, A. Sihotang, yang belum merespons konfirmasi wartawan.

Baca Juga: 22 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi, Residivis Gondrong Diciduk di Pandan

Masyarakat pun mendesak pihak terkait untuk segera turun tangan agar penebangan kayu liar tak terus merusak lingkungan. (net)

Editor : Editor Satu
#Penebangan Kayu Liar