TAPTENG, METRODAILY – Tim Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil membekuk MI alias Gondrong alias Ketang (42), warga Sibuluan Indah, kota Pandan, yang kedapatan membawa 22 paket sabu-sabu siap edar.
Penangkapan terjadi Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Ridwan Hutagalung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Plh. Kapolres Tapteng AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, dari tangan pelaku yang juga residivis kasus narkoba, disita barang bukti:
– 22 paket sabu seberat bruto 2,68 gram
– 1 unit timbangan digital
– 7 plastik klip bening kosong
– 1 sendok sabu terbuat dari pipet
– 1 unit HP Oppo
– 2 buah dompet
– Uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu
– 1 buah gunting
Baca Juga: Klub Raksasa Liga Inggris Ikut Buru Jay Idzes
“Pelaku mengaku sudah 2 bulan berjualan sabu, dan mendapatkan barang dari rekannya berinisial Betmen di Kota Sibolga,” ungkap AKP Gunawan.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi sabu di sekitar Jalan Ridwan Hutagalung. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung meringkus MI tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dua Pemuda Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Colt Diesel di Toba
“Kami juga sudah memburu pemasoknya, Betmen, namun hingga kini belum berhasil ditemukan,” tambah AKP Gunawan. (dh)
Editor : Editor Satu