Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Oknum Jaksa Samosir Diduga Lakukan Pungli Rp32 Juta ke Kepala Desa, DPR Buka Posko

Editor Satu • Senin, 30 Juni 2025 | 15:13 WIB

Suasana pertemuan para Ketua APDESI Samosir di Kantor Dinas Sosial dan PMD Samosir di Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Suasana pertemuan para Ketua APDESI Samosir di Kantor Dinas Sosial dan PMD Samosir di Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

JAKARTA, METRODAILY – Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum jaksa di Samosir meresahkan.

Menanggapi keresahan publik, anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyatakan akan membuka posko pengaduan bagi para kepala desa yang merasa menjadi korban pungli saat peluncuran aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa.

“Saya mengajak para kepala desa yang merasa dirugikan untuk melapor langsung ke Komisi III DPR RI. Jangan takut. Kami akan kawal,” ujar Hasbiallah, Minggu (29/6/2025).

Informasi yang diterima Komisi III menyebut sebanyak 128 kepala desa diduga diminta menyetor Rp250 ribu untuk mendanai kegiatan sosialisasi Jaga Desa yang seharusnya sudah dibiayai negara.

Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Toba, Diduga Asap Kebakaran Hutan dan Petani Bakar Jerami

“Kalau ini terbukti, itu jelas pungli. Negara sudah anggarkan kegiatan ini. Tak boleh ada kutipan tambahan,” tegas politisi PKB itu.

Perkembangan terbaru, Ketua APDESI Kecamatan Harian, Victor Sinaga, yang sebelumnya membantah adanya pungli, kini membalikkan pernyataannya.

Ia mengaku dipaksa hadir dan membaca pernyataan yang sudah disiapkan oleh Kejari Samosir dalam konferensi pers 24 Maret 2025 lalu.

“Saya ditelepon pukul 19.00 WIB, lalu diminta hadir ke Kejari. Konferensi pers digelar pukul 23.00. Saya disuruh baca pernyataan yang sudah disiapkan,” beber Victor.

Baca Juga: 11 Anak Digigit Anjing Gila di Lintongnita, Warga Panik

Lebih jauh, Victor mengungkap bahwa dirinya sempat empat kali dipanggil oleh oknum jaksa untuk membahas kegiatan tersebut, dan diperintahkan agar kepala desa ikut menanggung biaya acara karena alasan efisiensi anggaran.

Menanggapi kegaduhan ini, Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir, Agus Karokaro, menegaskan bahwa tidak boleh ada kepala desa membiayai kegiatan institusi di luar tugasnya.

“Itu dua rumah berbeda. Kepala desa tidak bisa membiayai kegiatan kejaksaan. Ini harus jadi pembelajaran,” tegasnya.

Baca Juga: Peringati 1 Muharram, Wali Kota Sibolga: Kita Sedang Hijrah Menuju Kota Lebih Baik
Sementara itu, pihak Kejari Samosir lewat Kasi Intelijen Richard Simaremare membantah keras tuduhan pungli. Ia menyebut informasi tersebut hoaks.
“Itu bukan arahan dari kami. Kalau ada biaya, itu inisiatif kepala desa dan APDESI sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers sebelumnya.

Namun pernyataan ini makin diragukan usai pengakuan terbaru Victor Sinaga yang menyebut dirinya ditekan dan diarahkan oleh pihak Kejari Samosir.

Anggota Komisi III, Hasbiallah Ilyas, menegaskan bahwa pihaknya percaya Kejagung akan bertindak profesional dan terbuka. Ia mendorong penyidikan penuh terhadap dugaan pungli ini.

Baca Juga: Mantan Kadis LH Humbahas Divonis Ringan: Jaksa Tuntut 4,5 Tahun, Hakim Hanya Jatuhkan 2 Tahun

“Kalau terbukti, Kepala Kejari Samosir harus ditindak tegas. Ini bukan soal nama baik institusi saja, tapi soal keadilan dan kepercayaan rakyat,” tegasnya.

Komisi III menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap kepala desa yang bersuara. (net)

 
Editor : Editor Satu
#buka posko #pungli oknum jaksa #kades