Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mantan Kadis LH Humbahas Divonis Ringan: Jaksa Tuntut 4,5 Tahun, Hakim Hanya Jatuhkan 2 Tahun

Editor Satu • Senin, 30 Juni 2025 | 14:41 WIB
Sidang skandal korupsi di Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sidang skandal korupsi di Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Humbang Hasundutan.

MEDAN, METRODAILY – Sidang skandal korupsi dana pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menuai sorotan tajam.

Mantan Kepala Dinas, Halomoan Jetro Amstrong Manullang, hanya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Medan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Lukas Duha, Kamis (26/6/2025), dalam perkara korupsi anggaran tahun 2022-2023 senilai Rp7 miliar lebih dengan total kerugian negara mencapai Rp337 juta.

Baca Juga: Tembakan Menggelegar Warnai Kejuaraan Menembak di Tapsel, Ini Para Jawara

Selain hukuman penjara, Halomoan juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp337.142.787, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Ani Sinaga, mantan bendahara DLH Humbahas, juga divonis ringan: hanya 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan, dari tuntutan semula 4 tahun.

Sidang ini sempat diwarnai kontroversi. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas menghadirkan ahli, Majelis Hakim sempat menolak kesaksiannya karena keberatan dari pihak pengacara terdakwa.

Baca Juga: Kirab Meriah! Wali Kota Padangsidimpuan Lepas Konvoi Peringatan HUT KB

Dugaan adanya “main mata” antara penasehat hukum dan majelis hakim pun mencuat.

Ketua Majelis Hakim Lukas Duha menolak memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang saat itu. “Pernyataan saya sama seperti di persidangan,” ucapnya singkat sambil pergi.

Namun, berkat dorongan Kejari Humbahas, hakim akhirnya menerima kehadiran ahli pada persidangan berikutnya.

Baca Juga: Terekam Drone, Ladang Ganja 6 Hektare Ditemukan di Pegunungan Madina

Terkait vonis ringan ini, Kejaksaan Negeri Humbahas melalui Kepala Seksi Intelijen Barata menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding. “Masih ada waktu tujuh hari sejak putusan untuk pikir-pikir dulu,” ujarnya kepada media. (net)

Editor : Editor Satu
#Kadis LH Humbahas #sidang korupsi #vonis ringan