Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Jual Sabu di Jalan Pematang, Residivis Narkoba Kembali Diciduk

Editor Satu • Senin, 30 Juni 2025 | 12:45 WIB

Residivis kasus narkoba, BRR alias B, kembali ditangkap.
Residivis kasus narkoba, BRR alias B, kembali ditangkap.

SIANTAR, METRODAILY – Seorang residivis kasus narkoba, BRR alias B (51), kembali dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar usai ketahuan menjual sabu-sabu di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Penangkapan dilakukan Kamis (26/6) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pria yang diketahui warga Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur itu sempat mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan barang bukti ke tanah. Tapi upayanya sia-sia.

“Dari tangan tersangka ditemukan 1 paket sabu seberat 0,22 gram, satu unit HP Vivo, dan uang tunai Rp20 ribu,” kata Kasat Narkoba AKP Jonni H Pardede, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak.

Baca Juga: Rebutan Penumpang, 2 Driver Ojol Adu Jotos di Tengah Jalan Siantar

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Pematang. Saat tim opsnal melakukan penyelidikan, BRR alias B tertangkap basah datang mengendarai Honda Beat hitam BK 4437 TAR, sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.

Saat digeledah, BRR mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial U yang kini masih dalam pengejaran. Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar.

“BRR alias B ini juga pernah dihukum pada 2019 dalam kasus serupa. Kini ia kembali diproses dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jonni.

Baca Juga: Anton-Benny Bersihkan Jalan Raya–Silou Kahean Bareng Warga dan ASN

Diringkus Depan Paradep Taxi

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan SAAP alias L alias F (43), warga Afdeling C Tobasari, Kecamatan Pematang Sidamanik. Ia diringkus Senin (23/6) malam pukul 23.50 WIB di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, tepatnya di depan loket Paradep Taxi.

Saat ditangkap, F sempat meletakkan sabu di atas aspal dalam kotak putih berbungkus plastik merah. Tapi polisi lebih sigap.

“Barang bukti yang diamankan berupa 4,22 gram sabu, satu HP Vivo biru, dan uang Rp89 ribu,” ungkap AKP Jonni.

Baca Juga: 28 Tahun Menikah, Diah Permatasari Gak Pernah Keluar Uang untuk Rumah Tangga!l

F mengaku sabu itu diperolehnya dari pria berinisial F asal Kota Medan. Namun nomor HP pemasok itu sudah tidak aktif. Kini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (rel)

Editor : Editor Satu
#residivis kasus narkoba #polres pematangsiantar #jual sabu