METRODAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggemparkan publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pejabat penting Pemprov Sumatera Utara dan pengusaha kakap.
OTT yang dilakukan Kamis malam, 26 Juni 2025 ini, membongkar skandal dugaan korupsi jumbo di proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar!
Dalam konferensi pers Sabtu (28/6), KPK mengungkap dua proyek besar yang jadi bancakan:
Baca Juga: Bangunan Cagar Budaya Beralih Fungsi, Pemko Medan Segera Panggil Direksi PUD Pasar
1. Proyek di Dinas PUPR Sumut:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
- Preservasi tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
- Rehabilitasi dan penanganan longsor 2025.
- Preservasi lanjutan 2025.
2. Proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut:
- Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar.
- Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
“Total nilai proyek yang kami telusuri sejauh ini mencapai Rp231,8 miliar, dan KPK masih mendalami proyek lainnya,” ujar jubir KPK.
Kasus ini dibongkar mulai dari survei proyek offroad hingga pengaturan pemenangan tender melalui e-catalog.
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Sumut, memerintahkan bawahannya Rasuli Efendi Siregar (RES) menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Dirut PT DNG sebagai rekanan, tanpa prosedur resmi.
- KIR dan putranya M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) mengatur proyek dan menyiapkan penawaran sesuai arahan.
- RES dan staf UPTD “mengawal” pemenangan proyek dengan jeda penayangan agar tidak mencolok.
Sedangkan di Satker PJN Wilayah 1:
- Heliyanto (HEL) selaku PPK diduga menerima suap Rp120 juta sejak Maret 2024 hingga Juni 2025, demi mengatur PT DNG dan PT RN sebagai pemenang proyek.
Baca Juga: Kakanwil Kemenagsu Letakkan Batu Pertama Asrama Pesantren Tahfizh Annajah Sumut
Uang Suap & Barang Bukti
Dalam OTT, KPK mengamankan:
- Uang tunai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.
- Bukti transfer suap dari KIR dan RAY untuk RES, serta aliran uang ke TOP melalui perantara.
KPK menetapkan 5 tersangka:
1️⃣ Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut.
2️⃣ Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua & PPK.
3️⃣ Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
4️⃣ M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG.
5️⃣ M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Dirut PT RN.
- KIR & RAY (pemberi suap): Pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor.
- TOP, RES, & HEL (penerima suap): Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih, terhitung 28 Juni – 17 Juli 2025.
“Kegiatan tangkap tangan ini hanya pintu masuk. KPK akan terus mendalami aliran dana dan proyek-proyek lain,” tegas jubir KPK.
KPK juga mengingatkan sektor pengadaan barang dan jasa memang paling rawan korupsi, dan akan diperkuat pengawasan lewat sistem MCSP dan Survei Penilaian Integritas (SPI). (Rel)
Editor : Editor Satu