TEBINGTINGGI, METRODAILY- Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah hukumnya.
Keberhasilan Polres Tebingtinggi
menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 79 ini dibuktikan dengan menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)
"Penangkapan terhadap pelaku berinisial ES alias Odon (40) warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai ini dilakukan pada hari Jumat (13/6/2025) sore lalu," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Jumat (27/6/2025) pagi sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam keterangannya tersebut, AKP Mulyono juga menuturkan jika dari pelaku ini turut disita barang bukti empat bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat keseluruhan 4,06 gram.
"Selain diduga sabu, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, uang tunai Rp73.000, satu bungkus plastik asoy, plastik klip kosong beserta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh pelaku," bebernya.
Pengungkapan kasus ini dikatakan AKP Mulyono berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku ES alias Odon di sekitar lokasi.
Polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud hingga berhasil menangkap pelaku saat pelaku ES alias Odon tengah berada di pinggir jalan Desa Paya Pasir membawa barang bukti.
"Saat diinterogasi di lokasi penangkapan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ungkapnya.
Kini pelaku dan seluruh barang bukti disebutkan telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini ditegaskan AKP Mulyono menjadi bagian dari upaya Polres Tebingtinggi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari narkoba, khususnya dalam menyambut HUT Bhayangkara ke 79. (RP)