Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dua Pemuda Ditangkap Saat Edarkan Sabu, Polisi Sita Barang Bukti

Editor Satu • Kamis, 26 Juni 2025 | 10:50 WIB

Polres Labuhanbatu menangkap 2 pemuda yang diduga terlibat peredaran Narkoba.
Polres Labuhanbatu menangkap 2 pemuda yang diduga terlibat peredaran Narkoba.

LABUHANBATU, METRODAILY — Desa Kampungpadang, Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu digegerkan penangkapan dua pemuda yang diduga kuat jadi pengedar sabu. Aksi cepat Polres Labuhanbatu ini jadi bukti tegas upaya memutus rantai peredaran narkoba di desa!

Kedua pelaku, MS alias Rijal (23) dan AP alias Bolot (23), ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba di Dusun Lestari pada Minggu (22/6/2025) malam. Keduanya diduga hendak mengedarkan sabu saat diciduk.

"Tim Satresnarkoba mengamankan dua terduga pengedar sabu di Desa Kampungpadang. Mereka warga setempat," ujar Kasubsi PIDM Seksi Humas Iptu Arwin, Selasa (24/6).

Baca Juga: Masih Jomblo, Natasha Wilona Buka-Bukaan Soal Tipe Idaman

Dari tangan Rijal, polisi menyita 5 plastik klip sabu seberat 1,73 gram, klip kosong, tisu, ponsel Realme hitam, dan uang Rp 200 ribu hasil jualan sabu. Sedangkan dari Bolot, ditemukan sabu seberat 3,07 gram, ponsel Vivo hitam, serta uang Rp 250 ribu.

"Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan. Barang bukti juga telah disita," tegas Arwin.

Polres Labuhanbatu memastikan tak memberi ruang bagi pengedar narkoba. "Kami terus bertindak tegas demi menjaga generasi muda dari bahaya Narkoba," tegas Arwin.

Warga pun diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram itu. (bud)

Editor : Editor Satu
#polres labuhanbatu #pengedar sabu