Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bawa 4,3 Gram Sabu, Gondrong Diciduk Polisi di Rantauprapat

Editor Satu • Rabu, 25 Juni 2025 | 11:24 WIB

Pria berinisial RS alias Gondrong diduga sebagai pengedar sabu.
Pria berinisial RS alias Gondrong diduga sebagai pengedar sabu.

LABUHANBATU, METRODAILY – Seorang pria berinisial RS alias Gondrong tak berkutik saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkusnya. Gondrong diringkus di Jalan H. Adam Malik, Gang Selamat, Kelurahan Sirandorung, Rantauprapat, Minggu (22/6), pukul 17.00 WIB.

Polisi menemukan sabu seberat 4,39 gram bruto yang dikemas dalam beberapa plastik klip siap edar!

Tak hanya sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, sejumlah plastik klip kosong, lakban, alat isap sabu, dua mancis, dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Datangi Kementerian PUPR, Minta Perbaikan Jalan dan Jembatan Rusak

"Ini bagian dari operasi berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di Labuhanbatu," tegas Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, mewakili Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala.

Dalam pemeriksaan awal, Gondrong mengaku mendapat sabu dari seorang pria yang kini diburu polisi. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, pemasok sabu itu berhasil kabur.

Kini, Gondrong bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum. Arwin pun mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan. "Mari bersama-sama perangi narkoba demi masa depan generasi muda!" tandasnya. (Bud)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu