Bawa 4,3 Gram Sabu, Gondrong Diciduk Polisi di Rantauprapat
Editor Satu• Rabu, 25 Juni 2025 | 11:24 WIB
Pria berinisial RS alias Gondrong diduga sebagai pengedar sabu.
LABUHANBATU, METRODAILY – Seorang pria berinisial RS alias Gondrong tak berkutik saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkusnya. Gondrong diringkus di Jalan H. Adam Malik, Gang Selamat, Kelurahan Sirandorung, Rantauprapat, Minggu (22/6), pukul 17.00 WIB.
Polisi menemukan sabu seberat 4,39 gram bruto yang dikemas dalam beberapa plastik klip siap edar!
Tak hanya sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, sejumlah plastik klip kosong, lakban, alat isap sabu, dua mancis, dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"Ini bagian dari operasi berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di Labuhanbatu," tegas Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, mewakili Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala.
Dalam pemeriksaan awal, Gondrong mengaku mendapat sabu dari seorang pria yang kini diburu polisi. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, pemasok sabu itu berhasil kabur.
Kini, Gondrong bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum. Arwin pun mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan. "Mari bersama-sama perangi narkoba demi masa depan generasi muda!" tandasnya. (Bud)