Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling, Terdakwa Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Editor Satu • Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB

Amir Simatupang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terlibat perdagangan sisik trenggiling yang langka dan dilindungi.
Amir Simatupang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terlibat perdagangan sisik trenggiling yang langka dan dilindungi.

ASAHAN, METRODAILY — Sidang lanjutan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kembali menyita perhatian publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut terdakwa Amir Simatupang dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, Senin (23/6/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua PN Kisaran Yanti Suryani Siregar SH MH bersama hakim anggota Irse Perima SH dan Orsita Hanum SH MH, JPU Agus Tri Ichwan SH membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Bupati Asahan Wisuda 48 Santri Tahfizh

“Perbuatan terdakwa Amir Simatupang diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas Agus.

JPU menegaskan bahwa tindak kejahatan terdakwa bukan perkara sepele. “Ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Ini adalah ancaman serius terhadap integritas ekosistem kita, bentuk pelanggaran berat atas keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam hayati Indonesia,” katanya.

Dalam persidangan juga disebutkan keterangan saksi Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota Polres Asahan berpangkat Bripka, yang sebelumnya terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Agus menyebut, dalam proses persidangan perkara nomor 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis ini, status Bripka Alfi kini sudah naik menjadi tersangka.

Baca Juga: Wali Kota Sibolga Hadiri Meriahnya Syukuran HUT ke-75 Kodam I/BB di Medan

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang untuk agenda pembelaan terdakwa yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan karena perdagangan sisik trenggiling termasuk tindak kejahatan luar biasa yang mengancam kelestarian satwa dilindungi. Masyarakat diimbau turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. (ded)

Editor : Editor Satu
#Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling