TAPTENG, METRODAILY — Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah menggagalkan transaksi sabu di Kelurahan Sarudik, Sabtu (21/6) dini hari. Seorang pria, SAH (22), warga Sarudik, diringkus saat diduga hendak bertransaksi.
Dari tangan SAH, polisi mengamankan 11 paket sabu seberat 1,24 gram, 1 timbangan digital, sendok pipet, plastik assoy, dan 4 plastik klip kosong.
Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas narkoba di Sarudik. “Pelaku mengaku sudah dua bulan mengedarkan sabu. Barang diperoleh dari seseorang berinisial Yogi,” ujar Gunawan, Minggu (22/6).
Baca Juga: Kapolda Sumut & Bupati Samosir Panen Jagung, Targetkan 128 Hektare
Sayangnya, upaya memburu Yogi terkendala karena alamatnya tidak jelas. “Yogi masih kami cari,” tambahnya.
SAH kini ditahan di Polres Tapteng dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ts)
Editor : Editor Satu