BALIKPAPAN, METRODAILY — Upaya terakhir Zainal Muttaqin untuk lepas dari jerat hukum atas kasus penguasaan 5 bidang tanah di Balikpapan dan Banjarmasin akhirnya kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Zainal, sebagaimana tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kasus ini bermula saat PT Duta Manuntung melaporkan Zainal ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggelapan sertifikat tanah perusahaan.
Baca Juga: Sat Resnarkoba Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu di Jalan Kumpulan Pane Tebingtinggi
Saat menjabat Direktur PT Duta Manuntung, Zainal membaliknamakan sejumlah aset tanah atas nama pribadinya, padahal tanah itu dibeli dengan uang perusahaan.
Setelah tak lagi menjabat, Zainal menolak mengembalikan tanah tersebut dan mengklaim sebagai miliknya. PT Duta Manuntung telah memberi somasi, namun diabaikan. Kasus pun berlanjut ke meja hijau.
Zainal sempat divonis 1 tahun 6 bulan penjara di PN Balikpapan atas penggelapan dalam jabatan (Pasal 372 jo 374 KUHP). Banding ke PT Samarinda sempat membuatnya lolos (onslag), tapi MA menguatkan putusan PN dalam tingkat kasasi. PK yang diajukan Zainal kini juga ditolak.
Baca Juga: Sambut MTQ Riau ke-43, Warga Kelebuk Gelar Gotong Royong Massal
Andi Syarifuddin, Corporate Lawyer JJMN Group, mengingatkan kasus serupa jangan sampai terulang.
“Jangan kuasai aset perusahaan tanpa hak, selesaikan secara musyawarah. Jangan mudah percaya pendapat hukum yang menyesatkan hingga berujung ke kursi pesakitan,” imbau Andi. (rel)
Editor : Editor Satu