SIMALUNGUN, METRODAILY — Jaringan peredaran sabu dari Kabupaten Batubara berhasil dibongkar Sat Narkoba Polres Simalungun. Pengedar sabu, Indrawan alias Mandra (36), ditangkap di rumahnya di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam.
Penangkapan dilakukan Rabu (18/6) dalam Operasi Antik Toba 2025, setelah polisi menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan di rumah Mandra.
“Tim menangkap Mandra sekitar pukul 11.00 WIB dan menemukan sabu di atas meja kamar tidur,” ujar Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (22/6).
Baca Juga: Satpam BCA Kalah 1-3 Lawan Satpam Bank Mandiri di Laga Voli Persahabatan
Barang bukti yang diamankan:
-
Sebungkus plastik klip sedang berisi sabu 1,82 gram
-
Kaca pirex
-
Satu set alat isap sabu (bong)
Hasil interogasi, Mandra mengaku sabu itu didapat dari Mail, warga Kabupaten Batubara. Polisi kini memburu Mail sebagai dalang jaringan sabu ini.
“Pengembangan kasus masih berlangsung. Kami berupaya menangkap pemasoknya,” tegas Henry. (rel)
Editor : Editor Satu