Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Trio Pengedar Sabu Dibekuk di Simalungun, Barang Bukti 26 Gram

Editor Satu • Senin, 23 Juni 2025 | 11:10 WIB

Trio pengedar sabu-sabu di Simalungun.
Trio pengedar sabu-sabu di Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY — Aksi nekat trio pengedar sabu di Kabupaten Simalungun akhirnya terhenti. Satuan Narkoba Polres Simalungun menciduk tiga pelaku di belakang rumah salah satu tersangka di Huta 4 Nagori Panombean Baru Kecamatan Bandar Masilam, Rabu (18/6) sekitar pukul 01.30 WIB.

Ketiganya diringkus dalam Operasi Antik Toba 2025, dengan barang bukti sabu-sabu seberat total 26,45 gram plus timbangan digital dan alat pengemas sabu.

“Kami menangkap tiga orang pelaku yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” tegas Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Sabtu (21/6).

Baca Juga: Kabur ke Batubara, Pelaku Curanmor Diringkus Saat Nongkrong di Depan Indomaret

Ketiga tersangka yakni:

  • Sumantri alias Ridho Maman (40), warga Huta 4 Nagori Panombean Baru (bandar utama)

  • Syamsul alias Agam (58), warga Kampung Lias

  • Leo Waldi Tanjung (25), warga Huta 5 Nagori Mandaro

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita:
✅ Dari Sumantri: 15 bungkus sabu (25,11 gram), timbangan digital, HP Realme, alat kemas
✅ Dari Syamsul: 5 bungkus sabu (1,17 gram), timbangan digital, HP Vivo
✅ Dari Leo: 1 bungkus sabu (0,17 gram), HP Samsung

Baca Juga: Siantar Segera Bagikan BLT DBH-CHT, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini

“Kami dapat info dari warga soal aktivitas mencurigakan di halaman belakang rumah Sumantri. Setelah pengintaian, tim langsung bergerak dan menggerebek lokasi,” terang Henry.

Saat diinterogasi, Syamsul dan Leo mengaku mendapat sabu dari Sumantri, sementara Sumantri menyebut sabu diperoleh dari seorang bernama Suroto di Mandaro. Sayangnya, Suroto berhasil kabur saat penggerebekan.

“Kami masih memburu Suroto. Operasi terus berlanjut demi memberantas jaringan ini sampai ke akar,” tegas Henry.

Baca Juga: Siantar Segera Bagikan BLT DBH-CHT, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Simalungun. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rel)

 
Editor : Editor Satu
#pengedar sabu #Polres Simalungun