SIANTAR, METRODAILY — Seorang pengedar sabu, DW alias D (44), ditangkap personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar saat asyik main HP di rumahnya di Jalan Menambin Gang Restu, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (19/6) pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H Pardede menyebut penangkapan berawal dari laporan warga soal aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut.
Saat digerebek, rumah D dalam keadaan tak terkunci. Polisi mendapati D duduk santai sambil bermain HP. Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT, ditemukan 6 paket sabu, plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap, dompet, HP Vivo, dan uang Rp302 ribu hasil penjualan sabu. Total sabu yang diamankan seberat 2,95 gram.
Baca Juga: Polsek Dolok Pardamean Kawal Penyeberangan Wisatawan di Tigaras
D mengaku sabu itu didapat dari seseorang yang identitasnya tak diketahui. Saat nomor orang tersebut dihubungi, sudah tak aktif. D kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba juga meringkus dua pengedar lain. BS alias B (40) ditangkap pukul 16.30 WIB di Jalan Gunung Sinabung. Dari B disita 8 paket sabu seberat 3,02 gram, HP Vivo, dan kotak rokok tempat sabu. B mengaku barang itu diperoleh dari R yang kini buron.
Baca Juga: Padu Padan Kebaya & Celana Panjang, Olla Ramlan Bikin Salfok
Kemudian AAS alias A (35) diringkus pukul 17.45 WIB di Jalan Nagur Gang Nenggala. Polisi menyita 1,19 gram sabu yang sempat dijatuhkan ke aspal dan satu HP. A mengaku sabu itu didapat dari D, warga Jalan Nagur, namun D tak ditemukan.
Ketiganya kini mendekam di Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. (rel)
Editor : Editor Satu