Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kapolres Tapsel Ajak Jihad Lawan Narkoba

Edi Saragih • Minggu, 22 Juni 2025 | 18:01 WIB
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi bersama PJU dihadiri Forkopimda saat konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu 3 Kg dilaksanakan di Mapolsek Padang bolak.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi bersama PJU dihadiri Forkopimda saat konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu 3 Kg dilaksanakan di Mapolsek Padang bolak.

PALUTA, METRODAILY - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 Kg dari 1 orang tersangka di daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini terjadi pada tanggal 17 Juni 2025 dengan mengamankan tersangka ST (26) warga Kabupten Simalungun di salah satu kamar hotel di Paluta dengan nomor kamar 36, dari tangan tersangka berhasil ditemukan tiga paket besar narkotika jenis shabu berat total 3 Kg yang dibungkus plastik bertuliskan 99 Durian.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, menyatakan bahwa penemuan shabu seberat lebih dari 3 kilogram tersebut adalah bukti dari komitmen kepolisian jihat narkoba dalam memberantas peredaran barang terlarang, khususnya di wilayah hukum Polres Tapsel.

"Dengan berhasilnya penemuan ini, ada 11.000. jiwa yang terselamatkan dari dampak negatif narkoba," ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolsek Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Jumat (21/6/2025).

Lanjut Kapolres, bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci dalam menjaga keamanan wilayah. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan seperti ini akan sulit dilakukan.

Kapolres menjelaskan bahwa sindikat narkoba terus mencari celah untuk memasukkan barang haram ke wilayah hukum Polres Tapsel dengan berbagai modus operandi.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan jihad melawan narkoba demi masa depan generasi muda.

Kapolres Yasir menambahkan, bahwa tersangka akan terus diperiksa secara intensif untuk mengungkap jaringan lebih lanjut dari pemilik dan bandar narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini bukan hanya tugas kepolisian melainkan tanggung jawab kita bersama," tutup AKBP Yasir Ahmadi.

Sementara dalam kesempatan tersebut, Sekda Paluta, Patuan Rahmat Syukur, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini. “Kami dari Pemkab Paluta sangat menghargai kinerja Polres Tapsel yang berhasil menggagalkan peredaran sabu. Ini bukti nyata bahwa kita bisa menekan peredaran narkoba jika seluruh elemen bekerja bersama,” kata Patuan Rahmat.

Ia juga mengimbau para kepala desa dan lurah agar lebih jeli dan aktif dalam mengawasi lingkungan masing-masing.
Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua FKUB dan mewakili DPRD Paluta yang mendukung penuh gerakan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Paluta.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Paluta Dr Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, yang mewakili Bupati Paluta, Ketua FKUB H Awaludin, mewakili Ketua DPRD Kabupaten Paluta Gusti Putra Hajoran Siregar, PJU Polres Tapse, Kasat Narkoba AKP I.R. Sitompul, Kapolsek AKP Mualim Harahap, dan sejumlah wartawan televisi serta online dan surat kabar.(Irs)

Editor : Metro-Esa
#Kapolres Tapsel