TEBINGTINGGI, METRODAILY- Pria berinisial R (38) warga Jalan RSU Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi tidak bisa berkutik ketika ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi.
Pasalnya pria yang ditangkap di pinggir Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, pada Selasa (10/6/2025) siang ini terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025) mengatakan bahwa selain sabu, personel Sat Resnarkoba juga turut menyita barang bukti lain dari pelaku.
"Penangkapan ini adalah upaya Polres Tebingtinggi dalam memutus rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kota Tebingtinggi," ujar AKP Mulyono.
Ia juga menuturkan bahwa penangkapan pria pengangguran ini berawal ketika petugas tengah melaksanakan patroli rutin dan mencurigai gerak gerik pelaku di lokasi kejadian.
"Meski sempat bersitegang dengan petugas, namun pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti," terangnya.
Barang bukti yang ditemukan dari pelaku adalah 8 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,76 gram.
"Keberhasilan ini juga merupakan bukti keseriusan Polres Tebingtinggi dalam menindak setiap bentuk kejahatan narkoba yang merusak generasi muda," pungkasnya.
Dengan patroli secara rutin, dan berkat informasi masyarakat, AKP Mulyono mengatakan bahwa hal ini dianggap mampu memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Ia turut menegaskan jika akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (RP)