MADINA, METRODAILY – Persoalan tambang emas ilegal di Madina tak berujung. Kali ini seorang pria bernama Rokman (37), warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun longsor di lokasi yang disebut-sebut bekas tambang emas di Dusun Pulo Padang, Jumat (13/6/2025).
pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, Minggu (15/6/2025), dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, disebutkan informasi awal diperoleh Kapolsek Lingga Bayu AKP Parsaulian Ritonga, sekitar pukul 13.00 WIB, dari warga setempat.
Mereka melaporkan adanya korban yang tertimbun longsor di area tambang emas.
Kapolsek bersama anggota, tim medis dari Puskesmas Simpang Gambir, serta Babinsa Koramil 16 Batang Natal langsung menuju lokasi. Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," tulis Bagus dalam keterangannya.
Jenazah Rokman kemudian dibawa ke rumah duka dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Pulo Padang pada sore harinya.
Polisi menyebut Rokman sedang melakukan pencarian emas secara tradisional menggunakan alat seperti tumbilang, dulang dan ember. Hingga kini, belum ada kepastian apakah area tersebut memang sudah tidak lagi beroperasi atau masih digunakan secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanudin, saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa itu dan penanganan kasus diserahkan ke Polsek Lingga Bayu.
"Waalaikumsalam. Tertimbun tanah, dan tidak ada unsur kesengajaan. Prosesnya ditangani Polsek Lingga Bayu," katanya melalui pesan singkat, Minggu (15/6/2025) sore.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina, Mukhsin, mengaku tidak mendapat laporan atau permintaan bantuan dari Kecamatan Lingga Bayu, terkait peristiwa ini.
"Tidak ada permintaan evakuasi dari pihak kecamatan, maupun informasi dari warga atau surat resmi," jelas Mukhsin. Ia menambahkan, BPBD Madina tetap siaga dan akan segera merespons bila ada laporan resmi melalui saluran komunikasi seperti grup WhatsApp para camat.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Lingga Bayu, Dinas Lingkungan Hidup, atau instansi terkait lainnya mengenai status hukum lokasi bekas tambang tersebut.Upaya konfirmasi kepada Camat Lingga Bayu Edi Ikhsan dan Kapolsek AKP Parsaulian Ritonga juga belum mendapat respons.(sib)